Senin, 23 Juni 2014

mid perpajakan (baru)

Diketahui Tn. B adalah seorang Karyawan yang bekerja disebuah perusahaan swasta dengan penghasilan kotor sebesar Rp 8.500.000,- per bulan. Pada bulan Juli memperoleh tambahan gaji sebesar 10 % dari penghasilan kotor perbulan. Tambahan gaji tersebut di rapel terhitung dari bulan Januari. Hitunglah besarnya Pph atas rapel terhutang Tn. B bila setiap bulan dikenakan iuran asuransi tenaga kerja sebesar Rp 175.000 perbulan dan berstatus kawin dengan 2 orang anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar