Tampilkan postingan dengan label materi perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label materi perpajakan. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Juni 2014

mid perpajakan (baru)

Diketahui Tn. B adalah seorang Karyawan yang bekerja disebuah perusahaan swasta dengan penghasilan kotor sebesar Rp 8.500.000,- per bulan. Pada bulan Juli memperoleh tambahan gaji sebesar 10 % dari penghasilan kotor perbulan. Tambahan gaji tersebut di rapel terhitung dari bulan Januari. Hitunglah besarnya Pph atas rapel terhutang Tn. B bila setiap bulan dikenakan iuran asuransi tenaga kerja sebesar Rp 175.000 perbulan dan berstatus kawin dengan 2 orang anak.

Senin, 26 Mei 2014

quis perpajakan



11. Hitunglah Biaya Jabatan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, bila Penghasilan kotor perbulan sbb :
a    a. Rp 4.0(..)0.000,-
b    b. Rp 1(..).000.000,-
c. Rp 10.000.(..)00,-
d. Rp 20.(..)00.000,-
isi (..) dengan angka akhir NPM masing-masing 

22.  Hitunglah besarnya PTKP yang harus dibayar oleh wajib pajak mulai dari TK/0 s.d K/3

33.  Jelaskan :
a.       Pengertian Pajak
b.      Jenis-jenis pajak
c.       Fungsi  pajak

Rabu, 15 Mei 2013

MID SEMESTER : PERPAJAKAN

1. HITUNGLAH BESARNYA BIAYA JABATAN WAJIB PAJAK BILA DIKETAHUI  PENDAPATAN KOTOR YANG DITERIMA, SBB :
A. RP. 5.000.000/ BLN
B. RP. 8.000.000/ BLN
C. RP. 25.000.000 / BLN
D. RP. (..).000.000 / BLN

2. HITUNGLAH BESARNYA PTKP WAJIB PAJAK BILA DIKETAHUI STATUS WP, SBB :
A. TK/1
B. K/0
C. K/3

3. TN. ANDI ADALAH SEORANG KARYAWAN PT. RAJIN BENAR, MEMPEROLAH GAJI SEBULAN SEBESAR RP. (...).000.000 . OLEH PERUSAHAAN TN. ANDI DIBEBANKAN MEMBAYAR ASURANSI KESEHATAN DAN THT MASING-MASING RP. 100.000 DAN RP. 150.000, STATUS MENIKAH DENGAN 2 ORANG ANAK.
HITUNGLAH PPH TERHUTANG TN. ANDI

NB : ISILAH (...) DENGAN DUA ANGKA TERAKHIR NPM MASING-MASING

Kamis, 17 Januari 2013

Pajak Kendaraan Bermotor


  1. Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air, merupakan jenis Pajak Provinsi. Hal ini berarti bahwa kewenangan terhadap pemungutan atas pajak tersebut berada pada Pemerintah Provinsi.
  2. Sesuai dengan PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah sebagai tindak lanjut UU Nomor 34 Tahun 2000, penetapan nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBN-KB, PKAA dan BBN-KAA, setiap tahun ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
  3. Pada tanggal 1 Oktober 2005, Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak yang tentunya berdampak pada meningkatnya biaya operasional angkutan umum. Pada saat yang bersamaan, Pemerintah telah mengeluarkan paket insentif fiskal, salah satu paket tersebut adalah penurunan tarif dasar pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan umum.

Pajak Penghasilan


 Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

 Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

 Kewajiban Wajib Pajak
Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.

Pajak Bumi dan Bangunan


PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

I. Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
II. Objek PBB
Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:

Bumi:
Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia, Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang,dll.

Bangunan :
Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll