Minggu, 13 Januari 2013

Abolisi pungli dalam Birokrasi


Diterbitkan dalam Opini koran Jambi Ekspres oleh Indria Mayesti, 24-12-2012

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dijelaskan bahwa Pegawai Negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat –syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas lainnya yang ditetapkan berdasar peraturan perundangan serta digaji oleh negara. Pegawai Negeri terdiri dari 3 kategori yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai Unsur Aparatur Negara sebagai abdi masyarakat. Berperan sebagai Pelayan (Server) publik, dengan tugas pokok melayani publik. Sedangkan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Aparatur Pemerintah dituntut harus mampu (1)melayani publik (2)mengayomi publik (3)Menumbuhkembangkan prakarsa & peranserta publik dalam pembangunan Tugas pokok PNS seperti disinggung diatas,yaitu melayani publik, hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS pada Bab II pasal 3 tentang kewajiban PNS pada butir ke 14 menyebutkan bahwa PNS berkewajiban memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
JAKARTA (Pos Kota)- Sekitar 50 persen dari 4,7 juta PNS yang ada di Indonesia memiliki kualitas rendah. Ini menurut Men-PAN dan reformasi Azwar Abubakar akibat buruknya system seleksi penerimaan pegawai negeri pada masa lalu. Jika terjadi demikian, maka mau atau tidak PNS sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintahan haruslah direformasi baik ditingkatkan kompetensinya dan dikelola atau di-manage sebaik mungkin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS, bahwa kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik PNS Pusat maupun PNS Daerah merupakan pondasi terpenting. Dengan kata lain, PNS atau birokrat sesungguhnya menjadi penyangga bagi berjalannya suatu pemerintahan. Adanya birokrasi yang cenderung gemuk lambat dan berbelit-belit, suka memperlambat orang dan membuat persoalan mudah menjadi sulit jelas akan  memperlemah tatanan birokrasi.
Potret PNS saat ini menunjukkan gambaran yang belum terlalu menggembirakan. Kondisi ini berdampak pada rendahnya kinerja PNS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam melayani masyarakat.

Hal ini pulalah yang menyebabkan lunturnya kepercayaan masyarakat/ publik kepada PNS selaku pelayan publik. Sesungguhnya, apa yang menjadi penyebab kondisi yang demikian?  Salah satunya buruknya kinerja PNS dalam memberikan pelayanan publik dikarenakan lemahnya manajemen PNS itu sendiri didalam organisasinya, seperti terjadinya pungutan-pungutan dalam penyelesaian sebuah pelayanan yang sebenarnya tidak masuk dalam anggaran  pelayanan yang dikenal dengan istilah pungli atau pungutan liar.
Ada beberapa indikator yang menyebabkan pungli tersebut ada,  Pertama adanya istilah ikan sepat ikan gabus lebih cepat lebih bagus dalam arti kata si penerima pelayanan menginginkan cepatnya terselesaikan sebuah output yang dibutuhkan sehingga disini akan terjadi potong kompas atau mempercepat waktu penyelesaian , kedua dilihat dari sisi si pemberi pelayanan atau PNS itu sendiri yang mengenai biaya yang seharusnya tidak ada dalam prosedur pelayanan, disini ada istilah kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah dengan kata lain prosedur yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan mudah akan diperumit dengan memberikan kesan penyelesaian yang bertele-tele, ketiga tidak adanya Standar Operasioanal prosedur (SOP) yang jelas dalam penyelesaian pemberian pelayanan publik, banyak faktor yang menyebabkan tidak adanya SOP dalam sebuah Organisasi diantaranya kurangnya SDM PNS itu sendiri yang mengetahui cara pembuatan SOP yang baik dan benar atau kurangnya partisipasi dari pihak instansi sendiri yang tidak memberikan perhatian serius dalam hal pembuatan SOP itu sendiri.
Standar Operasional Prosedur  Administrasi Pemerintahan (SOP AP)
Penyebab lemahnya kinerja PNS yang disebabkan lemahnya sistem penerimaan pegawai jangan dijadikan alasan lemahnya penyelesaian kegiatan pelayanan publik  namun perlu dicari alternatif pemecahan masalah sehingga daya kerja PNS menjadi  optimal. Pemerintah perlu mensiasati dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara atau prosedur penyelesaian sebuah pekerjaan dengan harapan terjadinya kenaikan kinerja PNS. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mebuat mekanisme prosedur penyelesaian dari setiap output yang akan dikeluarkan oleh masing-masing instansi, dengan kata lain setiap output yang dikeluarkan oleh setiap instansi telah dibuat prosedur yang telah terstandarisasi untuk dipedomani. Dalam birokrasi pemerintah dikenal dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam administrasi pemerintahan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan (Permenpan no 35 tahun 2012). Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas, dan bertanggungjawab serta memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang prima melalui perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) dalam sistem manajemen pemerintahan. Reformasi Birokrasi mencakup delapan area perubahan utama pada instansi pemerintah di pusat dan daerah, meliputi: organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, mind set dan culture set aparatur. Salah satu aspek penting yang perlu dibuat dalam rangka mewujudkan Birokrasi yang memiliki kriteria efektif, efisien dan ekonomis pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Dalam persepsi umum reformasi birokrasi bertujuan tidak lain adalah untuk melakukan perbaikan atas kualitas pelayanan publik. Secara Operasional untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis tidak lain adalah memperbaiki proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, sehingga akan lebih mencerminkan birokrasi yang mampu menjalankan fungsi pemerintahan sesuai dengan kriteria dan uraian tugas yang dimiliki oleh masing-masing unit kerja.

Tujuan dilakukannya penyusunan Standard Operating Prosedures (SOP) adalah untuk memberikan panduan bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi Standar Operasioanl Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) sesuai dengan tugas dan fungsi aparatur pemerintah. Sedangkan   Sasaran yang diharapkan dapat dicapai melalui pedoman ini adalah: Setiap instansi pemerintah sampai dengan unit yang terkecil memiliki SOP AP-nya masing-masing; Penyempurnaan proses penyelenggaraan pemerintahan; Ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan;  Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Manfaat yang diperoleh dengan adanya Standard Operating Prosedures dalam lingkup penyelenggaraan administrasi pemerintahan adalah Sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya; Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam melaksanakan tugas; Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan; Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari; Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas; Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;  Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi;  Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu, dan prosedur; Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh aparatur dalam melaksanakan tugasnya; Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur; Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang aparatur dalam melaksanakan tugasnya; Sebagai instrumen yang dapat melindungi aparatur dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan; Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas; Membantu penelusuran terhadap kesalahan-kesalahan prosedural dalam memberikan pelayanan; Membantu memberikan informasi yang diperlukan dalam penyusunan standar pelayanan, sehingga sekaligus dapat memberikan informasi bagi kinerja pelayanan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No 35 Tahun 2012, tentang Pedoman Penyusunan Standard Operating Prosedures, disebutkan bahwa dalam penyusunan SOP harus memenuhi prinsip-prinsip, Pertama Prinsip Penyusunan SOP Administrasi pemerintahan yaitu kemudahan dan jelas, artinya prosedur yang distandarkan harus dapat dengan mudah dimengerti dan diterapkan oleh semua pegawai bahkan bagi seseorang yang baru sekalipun dalam melaksanakan tugasnya. Prinsip berikutnya dari SOP harus mengandung prinsip efisiensi dan efektifitas, artinya prosedur-prosedur yang distandarkan, harus merupakan prosedur yang paling efisien dan efektif dalam proses pelaksanaan tugas. Selanjutnya prinsip yang harus dipenuhi dalam penyusunan SOP adalah keselarasan, keterukuran, dinamis, berorientasi pada pengguna (yaitu mereka yang dilayani), kepatuhan hukum dan adanya kepastian hukum. Kedua Prinsip dalam pelaksanaannya SOP harus mengandung prinsip-prinsip diantaranya : Konsisten, yang berarti SOP  harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapa pun, dan dalam kondisi yang relatif sama oleh seluruh jajaran organisasi pemerintahan;  Komitmen, disini SOP harus dilaksanakan dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran organisasi, dari tingkatan yang paling rendah dan tertinggi;  Perbaikan berkelanjutan. Pelaksanaan SOP AP harus terbuka terhadap penyempurnaan-penyempurnaan untuk memperoleh prosedur yang benar-benar efisien dan efektif; Mengikat, dalam hal ini SOP  harus mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan; Seluruh unsur memiliki peran penting. Seluruh aparatur melaksanakan peran-peran tertentu dalam setiap prosedur yang distandarkan. Jika aparatur tertentu tidak melaksanakan perannya dengan baik, maka akan mengganggu keseluruhan proses, yang akhirnya juga berdampak pada terganggunya proses penyelenggaraan pemerintahan; Terdokumentasi dengan baik. Seluruh prosedur yang telah distandarkan harus didokumentasikan dengan baik, sehingga dapat selalu dijadikan acuan atau referensi bagi setiap pihak-pihak yang memerlukan.  
Komitmen bersama melalui SOP AP

Memulai sebuah kebajikan yang berujung kebijakan memang bukan perkara mudah, apalagi menghilangkan sesuatu yang sudah ada dan menjadi kebiasaan seperti pungli atau pungutan liar. Bagaimana cara Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan mampu mengabolisi atau menghapuskan pungli pada pelaksanaan pelayanan publik pada birokrasi Provinsi jambi?seperti yang sudah dijabarkan sebelumnya yaitu di butir ke 8 dari manfaat yang dapat diperoleh dalam SOP AP Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu, dan prosedur. Didalam  SOP AP terdapat kolom-kolom yang menjelaskan siapa  yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan serta proses yang dilewati, apa saja mutu baku yang ditetapkan seperti kelengkapan, waktu atau lamanya proses pelaksanaan dan output apa yang dihasilkan. Kalaupun SOP AP sudah dibuat tetapi bila masyarakat/publik tidak mengetahui juga tidak akan berhasil guna, jadi sebaiknya  agar tidak terjadi penyelewengan pelaksanaan SOP AP maka setiap instansi perlu kiranya membuat semacam pimflet / brosur /spanduk/ iklan berjalan yang berisi mengenai informasi yang dibutuhkan bagi masyarakat yang memerlukan serta mempermudah bagi masyarakat/publik mengetahui mekanisme pengerjaan. Dan berikutnya tinggal lagi sinkronisasi dari pejabat yang berwenang apakah sudah sesuai antara SOP AP yang dibuat dengan realita di lapangan. Apabila tetap terjadi penyalahgunaan pelaksanaan maka perlu dibuat revisi ulang terhadap SOP AP tersebut.
Dari pihak birokrasi pemerintahan perlu menyediakan anggaran khusus guna melatih tenaga-tenaga terampil dibidang pembuatan Standar Operasional prosedur yang baik dan benar, dikarenakan pembuatan SOP untuk masing-masing instansi berbeda satu dengan lainnya, sesuai dengan banyaknya ouput yang akan dikeluarkan. Untuk mewujudkan kondisi seperti ini, sangat diperlukan kerja keras semua pihak dengan saling meningkatkan koordinasi antara satu unit kerja dengan unit kerja lainnya, serta membangun budaya kerja yang lebih komprehensif, disiplin, dan mempunyai keinginan bersama untuk berbuat yang lebih baik terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan. Meningkatkan kepedulian terhadap hal-hal yang selama ini dirasa merugikan masyarakat. Insya Allah jika semua terlahir dari niat yang ikhlas dan didukung dengan rasa kepedulian yang tinggi, kebijakan yang diambil oleh Gubernur dan Wakil Gubernur dengan didukung oleh semua stakeholders, akan menjadikan Provinsi Jambi sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan yang menjadi perhitungan untuk diteladani.

Melalui penyusunan dan penerapan Standard Operating Procedures SOP pada masing-masing Unit kerja dilingkungan Pemerintah Propinsi Jambi, diharapkan mampu memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam bidang pelayanan dan sekaligus akan dapat menumbuhkan kembali  kepercayaan masyarakat yang selama ini dirundung kekecewaan. Yang teramat penting untuk dilaksanakan adalah bagaimana komitmen dari masing-masing Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD) yang bersangkutan serta memberikan reward  and punishment , dengan memberikan punishment yang tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap SOP yang telah ditetapkan tetapi disisi lain sebagai perangsang bagi aparatur  kiranya Pemerintah Provinsi Jambi juga perlu memberikan reward kepada aparatur yang telah berprestasi dalam menjalankan SOP pada unit kerja yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar