Diterbitkan dalam Opini koran Jambi Ekspres oleh Indria Mayesti, 24-12-2012
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dijelaskan bahwa Pegawai Negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat –syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas lainnya yang ditetapkan berdasar peraturan perundangan serta digaji oleh negara. Pegawai Negeri terdiri dari 3 kategori yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai Unsur Aparatur Negara sebagai abdi masyarakat. Berperan sebagai Pelayan (Server) publik, dengan tugas pokok melayani publik. Sedangkan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Aparatur Pemerintah dituntut harus mampu (1)melayani publik (2)mengayomi publik (3)Menumbuhkembangkan prakarsa & peranserta publik dalam pembangunan Tugas pokok PNS seperti disinggung diatas,yaitu melayani publik, hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS pada Bab II pasal 3 tentang kewajiban PNS pada butir ke 14 menyebutkan bahwa PNS berkewajiban memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dijelaskan bahwa Pegawai Negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat –syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas lainnya yang ditetapkan berdasar peraturan perundangan serta digaji oleh negara. Pegawai Negeri terdiri dari 3 kategori yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai Unsur Aparatur Negara sebagai abdi masyarakat. Berperan sebagai Pelayan (Server) publik, dengan tugas pokok melayani publik. Sedangkan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Aparatur Pemerintah dituntut harus mampu (1)melayani publik (2)mengayomi publik (3)Menumbuhkembangkan prakarsa & peranserta publik dalam pembangunan Tugas pokok PNS seperti disinggung diatas,yaitu melayani publik, hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS pada Bab II pasal 3 tentang kewajiban PNS pada butir ke 14 menyebutkan bahwa PNS berkewajiban memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
JAKARTA (Pos Kota)-
Sekitar 50 persen dari 4,7 juta PNS yang ada di Indonesia memiliki kualitas
rendah. Ini menurut Men-PAN dan reformasi Azwar Abubakar akibat buruknya system
seleksi penerimaan pegawai negeri pada masa lalu. Jika terjadi demikian, maka
mau atau tidak PNS sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintahan haruslah
direformasi baik ditingkatkan kompetensinya dan dikelola atau di-manage sebaik
mungkin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat
Jabatan PNS, bahwa kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki
oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang
diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Dalam pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik PNS
Pusat maupun PNS Daerah merupakan pondasi terpenting. Dengan kata lain, PNS
atau birokrat sesungguhnya menjadi penyangga bagi berjalannya suatu
pemerintahan. Adanya birokrasi yang cenderung gemuk lambat dan berbelit-belit,
suka memperlambat orang dan membuat persoalan mudah menjadi sulit jelas akan memperlemah tatanan birokrasi.
Potret PNS saat ini menunjukkan gambaran yang belum terlalu menggembirakan. Kondisi ini berdampak pada rendahnya kinerja PNS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam melayani masyarakat.
Potret PNS saat ini menunjukkan gambaran yang belum terlalu menggembirakan. Kondisi ini berdampak pada rendahnya kinerja PNS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam melayani masyarakat.
Hal ini pulalah yang menyebabkan lunturnya kepercayaan masyarakat/ publik kepada PNS selaku pelayan publik. Sesungguhnya, apa yang menjadi penyebab kondisi yang demikian? Salah satunya buruknya kinerja PNS dalam memberikan pelayanan publik dikarenakan lemahnya manajemen PNS itu sendiri didalam organisasinya, seperti terjadinya pungutan-pungutan dalam penyelesaian sebuah pelayanan yang sebenarnya tidak masuk dalam anggaran pelayanan yang dikenal dengan istilah pungli atau pungutan liar.
Ada beberapa
indikator yang menyebabkan pungli tersebut ada, Pertama adanya istilah ikan sepat
ikan gabus lebih cepat lebih bagus dalam arti kata si penerima pelayanan menginginkan cepatnya terselesaikan sebuah
output yang dibutuhkan sehingga disini akan terjadi potong kompas atau
mempercepat waktu penyelesaian , kedua dilihat dari sisi si pemberi pelayanan atau PNS itu
sendiri yang mengenai biaya yang seharusnya tidak ada dalam prosedur pelayanan,
disini ada istilah kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah dengan kata
lain prosedur yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan mudah akan diperumit
dengan memberikan kesan penyelesaian yang bertele-tele, ketiga tidak adanya Standar Operasioanal prosedur
(SOP) yang jelas dalam penyelesaian pemberian pelayanan publik, banyak
faktor yang menyebabkan tidak adanya SOP dalam sebuah Organisasi diantaranya
kurangnya SDM PNS itu sendiri yang mengetahui cara pembuatan SOP yang baik dan
benar atau kurangnya partisipasi dari pihak instansi sendiri yang tidak
memberikan perhatian serius dalam hal pembuatan SOP itu sendiri.
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP)
Penyebab lemahnya kinerja PNS yang disebabkan lemahnya
sistem penerimaan pegawai jangan dijadikan alasan lemahnya penyelesaian
kegiatan pelayanan publik namun perlu
dicari alternatif pemecahan masalah sehingga daya kerja PNS menjadi optimal. Pemerintah perlu mensiasati dengan
mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara atau prosedur
penyelesaian sebuah pekerjaan dengan harapan terjadinya kenaikan kinerja PNS.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mebuat mekanisme prosedur
penyelesaian dari setiap output yang akan dikeluarkan oleh masing-masing
instansi, dengan kata lain setiap output yang dikeluarkan oleh setiap instansi
telah dibuat prosedur yang telah terstandarisasi untuk dipedomani. Dalam birokrasi
pemerintah dikenal dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam administrasi
pemerintahan.
Standar
Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan
mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan
kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan (Permenpan no 35 tahun
2012). Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia
adalah untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki
integritas, produktivitas, dan bertanggungjawab serta memiliki kemampuan
memberikan pelayanan yang prima melalui perubahan pola pikir (mind set)
dan budaya kerja (culture set) dalam sistem manajemen pemerintahan.
Reformasi Birokrasi mencakup delapan area perubahan utama pada instansi
pemerintah di pusat dan daerah, meliputi: organisasi, tata laksana, peraturan
perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas,
pelayanan publik, mind set dan culture set aparatur.
Salah satu aspek penting yang perlu dibuat dalam rangka mewujudkan Birokrasi
yang memiliki kriteria efektif, efisien dan ekonomis pada seluruh proses
penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Dalam persepsi umum reformasi
birokrasi bertujuan tidak lain adalah untuk melakukan perbaikan atas kualitas
pelayanan publik. Secara Operasional untuk mewujudkan birokrasi yang efektif,
efisien dan ekonomis tidak lain adalah memperbaiki proses penyelenggaraan
administrasi pemerintahan, sehingga akan lebih mencerminkan birokrasi yang
mampu menjalankan fungsi pemerintahan sesuai dengan kriteria dan uraian tugas
yang dimiliki oleh masing-masing unit kerja.
Tujuan dilakukannya penyusunan
Standard Operating Prosedures (SOP) adalah untuk memberikan panduan bagi seluruh instansi pemerintah
pusat dan daerah dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan,
mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi Standar Operasioanl Prosedur
Administrasi Pemerintahan (SOP AP) sesuai dengan tugas dan fungsi aparatur
pemerintah. Sedangkan Sasaran yang diharapkan dapat dicapai melalui
pedoman ini adalah: Setiap instansi pemerintah sampai dengan unit yang terkecil
memiliki SOP AP-nya masing-masing; Penyempurnaan proses penyelenggaraan
pemerintahan; Ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan; Peningkatan kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
Manfaat yang diperoleh dengan adanya
Standard Operating Prosedures dalam lingkup penyelenggaraan administrasi
pemerintahan adalah Sebagai
standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang
menjadi tugasnya; Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin
dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam melaksanakan tugas;
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan; Membantu aparatur
menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga
akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari;
Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas; Menciptakan ukuran standar
kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja
serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan; Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan
pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi; Menjamin konsistensi pelayanan kepada
masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu, dan prosedur; Memberikan informasi
mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh aparatur dalam
melaksanakan tugasnya; Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi
aparatur; Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang
aparatur dalam melaksanakan tugasnya; Sebagai instrumen yang dapat melindungi
aparatur dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan;
Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas; Membantu penelusuran terhadap
kesalahan-kesalahan prosedural dalam memberikan pelayanan; Membantu memberikan
informasi yang diperlukan dalam penyusunan standar pelayanan, sehingga
sekaligus dapat memberikan informasi bagi kinerja pelayanan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No 35 Tahun 2012, tentang Pedoman
Penyusunan Standard Operating Prosedures, disebutkan bahwa dalam penyusunan SOP
harus memenuhi prinsip-prinsip, Pertama Prinsip
Penyusunan SOP Administrasi pemerintahan yaitu kemudahan dan jelas, artinya
prosedur yang distandarkan harus dapat dengan mudah dimengerti dan diterapkan
oleh semua pegawai bahkan bagi seseorang yang baru sekalipun dalam melaksanakan
tugasnya. Prinsip berikutnya dari SOP harus mengandung prinsip efisiensi dan
efektifitas, artinya prosedur-prosedur yang distandarkan, harus merupakan
prosedur yang paling efisien dan efektif dalam proses pelaksanaan tugas.
Selanjutnya prinsip yang harus dipenuhi dalam penyusunan SOP adalah
keselarasan, keterukuran, dinamis, berorientasi pada pengguna (yaitu mereka
yang dilayani), kepatuhan hukum dan adanya kepastian hukum. Kedua Prinsip dalam pelaksanaannya SOP harus
mengandung prinsip-prinsip diantaranya : Konsisten,
yang berarti SOP harus dilaksanakan
secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapa pun, dan dalam kondisi yang
relatif sama oleh seluruh jajaran organisasi pemerintahan; Komitmen, disini SOP harus dilaksanakan dengan
komitmen penuh dari seluruh jajaran organisasi, dari tingkatan yang paling
rendah dan tertinggi; Perbaikan
berkelanjutan. Pelaksanaan SOP AP harus terbuka terhadap
penyempurnaan-penyempurnaan untuk memperoleh prosedur yang benar-benar efisien
dan efektif; Mengikat, dalam hal ini SOP harus mengikat pelaksana dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan; Seluruh unsur
memiliki peran penting. Seluruh aparatur melaksanakan peran-peran tertentu
dalam setiap prosedur yang distandarkan. Jika aparatur tertentu tidak
melaksanakan perannya dengan baik, maka akan mengganggu keseluruhan proses,
yang akhirnya juga berdampak pada terganggunya proses penyelenggaraan
pemerintahan; Terdokumentasi dengan baik. Seluruh prosedur yang telah
distandarkan harus didokumentasikan dengan baik, sehingga dapat selalu
dijadikan acuan atau referensi bagi setiap pihak-pihak yang memerlukan.
Komitmen bersama melalui SOP AP
Memulai
sebuah kebajikan yang berujung kebijakan memang bukan perkara mudah, apalagi
menghilangkan sesuatu yang sudah ada dan menjadi kebiasaan seperti pungli atau pungutan
liar. Bagaimana cara Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi
Pemerintahan mampu mengabolisi atau menghapuskan pungli pada pelaksanaan
pelayanan publik pada birokrasi Provinsi jambi?seperti yang sudah dijabarkan
sebelumnya yaitu di butir ke 8 dari manfaat yang dapat diperoleh dalam SOP AP Menjamin konsistensi pelayanan
kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu, dan prosedur. Didalam SOP AP terdapat kolom-kolom yang menjelaskan
siapa yang bertanggungjawab dalam
pelaksanaan kegiatan serta proses yang dilewati, apa saja mutu baku yang
ditetapkan seperti kelengkapan, waktu atau lamanya proses pelaksanaan dan
output apa yang dihasilkan. Kalaupun SOP AP sudah dibuat tetapi bila
masyarakat/publik tidak mengetahui juga tidak akan berhasil guna, jadi
sebaiknya agar tidak terjadi
penyelewengan pelaksanaan SOP AP maka setiap instansi perlu kiranya membuat
semacam pimflet / brosur /spanduk/ iklan berjalan yang berisi mengenai
informasi yang dibutuhkan bagi masyarakat yang memerlukan serta mempermudah
bagi masyarakat/publik mengetahui mekanisme pengerjaan. Dan berikutnya tinggal
lagi sinkronisasi dari pejabat yang berwenang apakah sudah sesuai antara SOP AP
yang dibuat dengan realita di lapangan. Apabila tetap terjadi penyalahgunaan
pelaksanaan maka perlu dibuat revisi ulang terhadap SOP AP tersebut.
Dari pihak birokrasi pemerintahan
perlu menyediakan anggaran khusus guna melatih tenaga-tenaga terampil dibidang
pembuatan Standar Operasional prosedur yang baik dan benar, dikarenakan
pembuatan SOP untuk masing-masing instansi berbeda satu dengan lainnya, sesuai
dengan banyaknya ouput yang akan dikeluarkan. Untuk mewujudkan kondisi seperti
ini, sangat diperlukan kerja keras semua pihak dengan saling meningkatkan
koordinasi antara satu unit kerja dengan unit kerja lainnya, serta membangun
budaya kerja yang lebih komprehensif, disiplin, dan mempunyai keinginan bersama
untuk berbuat yang lebih baik terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan.
Meningkatkan kepedulian terhadap hal-hal yang selama ini dirasa merugikan
masyarakat. Insya Allah jika semua terlahir dari niat yang ikhlas dan didukung
dengan rasa kepedulian yang tinggi, kebijakan yang diambil oleh Gubernur dan
Wakil Gubernur dengan didukung oleh semua stakeholders,
akan menjadikan Provinsi Jambi sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan
yang menjadi perhitungan untuk diteladani.
Melalui penyusunan dan penerapan Standard Operating
Procedures SOP pada masing-masing Unit kerja dilingkungan Pemerintah Propinsi
Jambi, diharapkan mampu memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam bidang pelayanan
dan sekaligus akan dapat menumbuhkan kembali
kepercayaan masyarakat yang selama ini dirundung kekecewaan. Yang
teramat penting untuk dilaksanakan adalah bagaimana komitmen dari masing-masing
Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) yang bersangkutan serta memberikan reward and punishment ,
dengan memberikan punishment yang
tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap SOP yang telah ditetapkan
tetapi disisi lain sebagai perangsang bagi aparatur kiranya Pemerintah Provinsi Jambi juga perlu
memberikan reward kepada aparatur
yang telah berprestasi dalam menjalankan SOP pada unit kerja yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar