PENCITRAAN PELAYANAN PNS | Jambiekspresnews.com
Terakhir
ini kita sama-sama terkesima akan sebuah berita mengenai hilangnya nyawa
seseorang padahal pada saat itu memang dalam kondisi membutuhkan pelayanan, disini kita tidak meng-adjust siapa yang benar atau salah dalam hal ini. Apa yang
sebenarnya terjadi pada sistem pelayan publik? Apakah benar seperti yang selalu
dikatakan sebagian masyarakat bahwa pemberian pelayanan khususnya di instansi
pemerintahan sering terjadi ketidakpuasan pelanggan. Berdasarkan hal tersebut
saya berusaha mengajak kita bersama menelaah lebih jauh lagi mengenai bagaimana
seharusnya bentuk pelayanan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat khususnya
oleh organisasi publik atau lebih dikenal dengan Standar pelayanan Prima.
PNS adalah Pelayan
Menurut
Undang-undang Kepegawaian Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
selaku aparatur pemerintah memiliki kewajiban untuk bertugas memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara professional. Selaku pelayan masyarakat, PNS
harus memberikan pelayanan yang terbaik atau prima kepada penerima pelayanan
tanpa pandang bulu. Jadi PNS berkewajiban memberikan pelayanan atau melayani,
bukan minta dilayani.
Pelayanan
adalah suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara
pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (KEPMENPAN 63/2003). Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 tersebut di
atas bahwa hakekat dari pelayanan adalah pemberian pelayanan prima kepada
masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi
masyarakat.
Kebijakan itu ternyata tidak secara otomatis menyelesaikan permasalahan
pelayanan publik oleh instansi pemerintah yang selama ini bercitra buruk,
berbelit-belit, lamban, dan berbiaya mahal. Hal tersebut berkaitan dengan
persoalan seberapa jauh berbagai peraturan pemerintah tersebut disosialisasikan
di kalangan aparatur pemerintah dan masyarakat, serta bagaimana infrastruktur
pemerintahan, dana, sarana, teknologi, kompetensi sumberdaya manusia (SDM),
budaya kerja organisasi disiapkan untuk menopang pelaksanaan berbagai peraturan
tersebut, sehingga kinerja pelayanan publik menjadi terukur dan dapat
dievaluasi keberhasilannya.
Kembali lagi kita melihat fungsi dan tugas pegawai negeri sebagai abdi
negara dan abdi masyarakat maka merupakan hal yang wajar apabila banyak
tuntutan bagaimana seharusnya seorang pegawai itu bersikap, bertingkah laku dan
berbuat bagi masyarakat. Apalagi kalau tugas yang dilaksanakan bersinggungan
langsung dengan masyarakat umum.
Sebenarnya untuk berhasil dalam melaksanakan dalam melakukan tugas
fungsinya dalam melayani masyarakat seorang PNS hanya perlu berinteraksi
langsung dengan masyarakat yang dilayani karena salah
satu sifat manusia adalah perasaan yang ingin dihargai dan dihormati.
Pelanggan/masyarakat yang merasa dihargai akan termotivasi untuk berinteraksi
dengan kita. Sikap menghargai pelanggan/masyarakat adalah sikap memanusiakan
dan menempatkan diri pelanggan/masyarakat sebagai orang yang paling penting.
Hal ini untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hubungan antara instansi
dengan pelanggan/masyarakat.Sehingga salah satu cara yang dapat digunakan
adalah perasaan menghargai terhadap orang yang dilayani.
Excellent Service
Pelayanan
prima merupakan terjemahan dari istilah “excellent service” yang secara
harfiah berarti pelayanan yang sangat baik dan atau pelayanan yang terbaik.
Disebut sangat baik atau terbaik, karena sesuai dengan standar pelayanan yang
berlaku atau dimiliki oleh instansi yang memberikan pelayanan. Apabila instansi
pelayanan belum memiliki standar pelayanan, maka pelayanan disebut sangat baik
atau terbaik atau akan menjadi prima, manakala dapat atau mampu memuaskan pihak
yang dilayani (pelanggan). Jadi pelayanan prima dalam hal ini sesuai dengan
harapan pelanggan. Tentunya agar keprimaan suatu pelayanan dapat terukur, bagi
instansi pemberi pelayanan yang belum memiliki standar pelayanan, maka perlu
membuat standar pelayanan prima sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Secara
sederhana, pelayanan prima (excellent service) adalah
suatu pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan.
Dengan kata lain, pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang memenuhi
standar kualitas. Pelayanan yang memenuhi standar kualitas adalah suatu
pelayanan yang sesuai dengan harapan dan kepuasan pelanggan/masyarakat.
Berbeda
dengan organisasi privat, pengukuran kinerja organisasi publik sulit dilakukan
karena belum menemukan alat ukur kinerja yang sesuai. Kesulitan dalam pengukuran
kinerja organisasi publik sebagian muncul karena tujuan dan misi organisasi publik
seringkali bukan hanya sangat kabur, tetapi juga bersifat multidimensional. Organisasi
publik memiliki stakeholders yang jauh lebih banyak dan kompleks ketimbang organisasi privat. Stakeholders dari organisasi publik
seringkali memiliki kepentingan yang berbenturan satu sama lain. Akibatnya,
ukuran kinerja organisasi publik di mata para stakeholders
juga berbeda-beda. Para pejabat birokrasi,
misalnya, seringkali menempatkan pencapaian target sebagai ukuran kinerja
sementara masyarakat pengguna jasa lebih suka menggunakan kualitas pelayanan
sebagai ukuran kinerja.
Lenvine (1996) mengemukakan tiga konsep yang dapat digunakan untuk
mengukur kinerja organisasi publik, yakni pertama Responsivitas (responsiveness) :
menggambarkan kemampuan organisasi publik dalam menjalankan misi dan tujuannya
terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Penilaian responsivitas bersumber
pada data organisasi dan masyarakat, data organisasi dipakai untuk
mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan dan program organisasi, sedangkan data
masyarakat pengguna jasa diperlukan untuk mengidentifikasi demand dan kebutuhan masyarakat. Kedua
Responsibilitas (responsibility): pelaksanaan kegiatan organisasi publik dilakukan sesuai dengan
prinsip-prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengan kebijakan organisasi
baik yang implisit atau eksplisit. Responsibilitas dapat dinilai dari analisis
terhadap dokumen dan laporan kegiatan organisasi. Penilaian dilakukan dengan
mencocokan pelaksanaan kegiatan dan program organisasi dengan prosedur
administrasi dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam organisasi. Ketiga
Akuntabilitas (accountability): menunjuk pada seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi
publik tunduk pada para pejabat politik yang dipilih oleh rakyat. Data
akuntabilitas dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti penilaian dari
wakil rakyat, para pejabat politis, dan oleh masyarakat.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat Pemerintah telah mengambil langkah dengan mewajibkan
Pemerintah Daerah untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam
penyelenggaraan pelayanan dasar yang merupakan bagian dari pelaksanaan urusan
wajib untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, SPM juga diposisikan untuk menjawab isu-isu
krusial dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam penyediaan
pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Upaya ini
sangat sesuai dengan apa yang secara normatif dijamin dalam konstitusi sekaligus
untuk menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa yang serasi, harmonis dan utuh
dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada
dasarnya adalah merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk
Pelayanan Publik. Sesuai dengan urusan kepemerintahan daerah yang terdiri dari
urusan wajib dan urusan pilihan maka Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan
bagian dari pelaksanaan urusan wajib dalam hal penyelenggaraan pelayanan dasar.
Sementara diluar pelayanan dasar terdapat pelayanan lainnya yang merupakan
bagian dari urusan pilihan yang dituangkan dalam bentuk standar
pelayanan. Kedua standar pelayanan ini diharapkan dapat menjadi pondasi bagi
Pemerintah Daerah dalam menyusun dan membangun Standar Pelayanan Prima (SPP).
Dilain pihak sebanyak apapun peraturan
yang dibuat oleh Pemerintah tidak akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat
apabila tidak didukung oleh kinerja aparatur yang baik. Kata-kata baik ini bisa berupa kesadaran dari
semua pihak yang terlibat dalam sistem pelayanan publik dimasing-masing
instansi yang dimulai dari lini teratas sampai dengan lini yang paling bawah. Adapun
ciri-ciri pelayanan dikatakan prima apabila, (1) Reliability, adalah suatu kemampuan menampilkan layanan yang
dijanjikan dengan valid dan representative. (2) Assurance, adalah pengetahuan dan tatakrama pegawai atau anggota
organisasi serta kemampuan mereka untuk membangun kepercayaan dan keyakinan.(3)Tangible, adalah tampilan fisik,
peralatan, personel dan perlengkapan komunikasi.(4) Emphaty, adalah perhatian, atensi
perseorangan pada partnership. (5) Responsiveness, adalah kemauan membantu
partnership dalam pelayanan segera.
Dengan kata lain pencitraan yang baik mengenai
kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan tergantung dari aparatur itu
sendiri, siap atau tidak, mau atau tidak mau. Dengan demikian diharapkan selaku
pemberi pelayanan publik selanjutnya berupaya semaksimal mungkin untuk dapat
berkinerja dan berprestasi sebaik-baiknya.
(dipublikasikan tgl 21-1-2013)
(dipublikasikan tgl 21-1-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar